Ditambahkan dia, berdasarkan informasi dari Kabareskrim, Komjen Ito Sumardi, delapan orang itu terkait penyebarluasan video. “Sudah tangan ke berapa. [Tapi] belum yang pertama,” tambah Edward.
Ada beberapa hambatan yang dirasakan polisi untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab mengunggah video-video porno itu untuk kali pertamanya.
“Lokasi tempat pertama kali itu muncul, belum bisa diidentifikasi itu milik seseorang secara tegas. Jadi tempat itu masih sangat umum,” jelas Edward.
Misalnya, warnet? “Bisa jadi,” jawab Edward. Sementara, terkait status Luna Maya dan Cut Tari, kata dia belum naik. Keduanya masih saksi. Polri telah menetapkan delapan tersangka, yang diduga mengunggah video porno. Itu dilakukan Polri setelah memeriksa 20 saksi.
Para pengunggah ini diancam dengan Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Vivanews
Comments :
0 komentar to “Ada 8 Orang Pengunggah Video Porno Ariel?”
Posting Komentar