Subcribes

Selasa, 10 Agustus 2010

Karena Males di Bulan Puasa, PNS Kena Sanksi

Bupati Bandung Barat Abubakar mengancam akan memberikan sanksi kepada anak buah yang tidak menunjukkan kinerja maksimal dalam memberikan pelayanan publik pada bulan puasa.
"Puasa jangan dijadikan alasan kepada siapa pun untuk bermalas-malasan. Akan tetapi, puasa seharusnya bisa dijadikan momentum untuk meningkatkan etos kerja sambil menyempurnakan pahala ibadah puasa yang sedang dilakukan," kata Bupati Bandung Barat Abubakar, Senin (9/8/2010).

Sanksi tersebut akan diberikan sebagaimana diatur dalam PP No 30/1980 tentang Kedisiplinan PNS bahwa setiap pegawai negeri harus disiplin, yakni disiplin dalam ucapan, tulisan, dan perbuatan, baik di dalam maupun di luar jam kerja.

Oleh sebab itu, Bupati mengharapkan, selama menjalankan ibadah puasa, PNS Kabupaten Bandung Barat tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Etos kerja PNS saat menjalankan tugas memang menjadi persoalan yang tidak mudah dihilangkan.

Setiap PNS diharapkan memiliki kesadaran untuk tetap konsisten terhadap tugas dan tanggung jawabnya.

Sehubungan dengan surat edaran, hal itu dipastikan akan ditembuskan ke setiap SKPD.

Menurut Abu, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemerintah KBB) akan melakukan perubahan jam kerja PNS di lingkungan KBB selama bulan Ramadhan 1431 H menjadi 7 jam.

Padahal, di luar bulan puasa, aktivitas kerja berlangsung selama 8 jam. Perubahan jam kerja tersebut akan ditindaklanjuti melalui surat edaran (SE) Bupati KBB Abubakar.

"Namun, kami pun menghormati mereka yang menjalankan ibadah puasa. Makanya, agar kinerja dan pelaksanaan ibadah tetap berjalan seimbang, maka kita berinisiatif untuk melakukan perubahan jam kerja agar memberikan kelancaran kepada PNS dalam menjalankan ibadah puasanya dengan khusyuk," tandas Abu.

"Sekarang tidak ada alasan lagi bagi PNS untuk tidak memberikan pelayan prima kepada warga masyarakat," kata dia.

Abu mengatakan, jika sebelumnya PNS di lingkungan KBB masuk pukul 07.30 dan bubar pukul 15.30, selama bulan puasa masuk pukul 08.00 dan bubar pukul 15.00. Adapun jam istirahat tetap pukul 12.00-13.00.

Dengan adanya perubahan jam kerja itu, Bupati mengharapkan, para PNS KBB dapat menaati peraturan.

Dengan demikian, tidak ada lagi PNS yang datang terlambat ataupun pulang lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan.

Selain itu, untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kenakalan di kalangan PNS, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas PNS selama bulan puasa, termasuk memperketat pengawasan.

"Teknisnya nanti kami akan siapkan instansi terkait untuk melakukan sidak (inpeksi mendadak) guna mengontrol kinerja yang dilakukan PNS selama puasa," kata dia.
Baca Artikel Lainya Di bawah ini :


Widget by dunia malam
Bookmark and Share

Comments :

0 komentar to “Karena Males di Bulan Puasa, PNS Kena Sanksi”

Posting Komentar

Followers

 

Copyright © 2009 by DUNIA MALAM NEWS

Template by News | dunia malam