"Kami melaporkan sejumlah anggota ormas. Tadi antara lain FPI dan FUI," ujar Pendeta Luspida Simanjuntak, usai melapor di Bareskrim Polri, Minggu (8/8).
Dia menuturkan, anggota ormas tiba-tiba menyerang anggota HKBP yang sedang beribadah di Gereja HKBP Pondok Timur Indah Bekasi. Sejumlah anggota ormas tersebut menggunakan sejumlah atribut FPI dan FUI, seperti bendera dan baju.
"Saya sendiri jadi korban. Beberapa kali saya ditendang, dipukul, dihantam pakai batu, kayu, di seluruh tubuh saya, kaki, tangan, kepala, pundak, pantat," ungkapnya.
Sejumlah anggota ormas yang dilaporkan, yaitu Ustad Tahjudin, Ustad Nuh, Ustad Solihin, Ustad Bardah.
Mereka dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan, melarang dan mengganggu jalannya peribadatan seperti yang diatur dalam pasal 351, pasal 156 (A), pasal 170, pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*/OL-9)
Comments :
0 komentar to “HKBP Lapor ke Mabes Polri”
Posting Komentar