Seorang pria dijatuhi 13 tahun penjara serta denda Rp 150 juta karena mengoperasikan situs porno. Hukuman dijatuhkan dalam operasi untuk menindak konten seksual online.Sebuah pengadilan di provinsi Guangdong China selatan menjatuhkan hukuman pada Huang Yizhong yang dinilai bersalah karena menggandakan dan menyebarluaskan konten pornografi,
menurut laporan media resmi yang diposting di situs kantor berita Xinhua.Huang telah berhasil mengumpulkan lebih dari 4.300 anggota yang terdaftar dan telah menghasilkan hampir US$500.000 dalam proses itu, kata laporan itu.
Ia mendownload lebih dari 1.000 film porno dan mengedit 3.600 klip video yang kemudian ditaruh di website.Menurut angka resmi, 5.394 orang telah ditangkap tahun lalu, di bawah operasi nasional pornografi internet dan l9.000 situs porno ilegal yang terkait telah ditutup.
China mempertahankan sensor ketat internet untuk membatasi apa yang dianggap pemerintah sebagai konten yang tidak sehat, termasuk konten porno dan kekerasan. Upaya itu dikenal sebagai "Great Firewall of China."
China sekarang memiliki populasi online terbesar di dunia dengan 384 juta orang.
Baca Artikel Lainya Di bawah ini :
Comments :
0 komentar to “Operator Situs Porno Dihukum 15 Tahun”
Posting Komentar