Sheila Marcia pertama kali menempati sel tahanan pada 7 Agustus 2008 lalu. Saat itu ia ditangkap aparat reserse Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Saat itu Sheila bersama 4 orang temannya sedang menggelar pesta narkoba di apartemen Golden Sky Pluit, Jakarta Utara.
Barang bukti berupa shabu-shabu disita polisi beserta sejumlah alat hisapnya. Mulailah Sheila menjadi penghuni penjara. Tikar atau kasur tipis menjadi teman setianya di dalam sel.
Pada 15 Desember 2008, Sheila Marcia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim yang dipimpin oleh Siti Farida menyatakan Sheila terbukti sah dan meyakinkan memiliki dan menggunakan psikotropika jenis shabu-shabu.
Pada 6 Maret 2009, Sheila bebas. Sheila bebas lebih cepat karena banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dikabulkan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhi hukuman tujuh bulan penjara untuk Sheila.
Namun Mahkamah Agung melalui putusannya dengan nomor registrasi
947/K/pid.sus/2009 yang ditetapkan pada 27 Mei 2009 memvonis Sheila 1 tahun penjara. Artinya putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Sheila tujuh bulan kurungan, gugur.
Pemain film 'Hantu Jeruk Purut' itu pun harus menjalani sisa masa hukumannya selama lima bulan. Sheila kembali dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu untuk kedua kalinya pada 7 September 2009.
Setelah menjalani lima bulan masa hukumannya, Sheila yang sedang hamil delapan bulan tak lama lagi akan keluar penjara. Perempuan kelahiran 3 September 1989 itu pun tak harus melahirkan janin yang sedang dikandungnya di dalam lingkungan penjara.
Semoga Sheila Marcia bisa mengambil pelajaran berharga dalam hidupnya dan tidak jatuh ke lubang yang sama.
Comments :
0 komentar to “Akhir Penantian Panjang Sheila Marcia”
Posting Komentar